Ada perbincangan hangat di media masa maupun media sosial terkait
kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil
Negara (ASN) dari sarjana cumlaude sebagaimana dibesut oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum lama
ini. Ada yang pro mendukung kebijakan tersebut, ada juga yang
mengkritisinya.
Untuk mengurai dinamika tersebut agar dipahami secara proporsional,
Juru Bicara Menteri PANRB, Herman Suryatman, memberikan penjelasan bahwa
rencana dimaksud akan digulirkan dalam koridor peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Pak Menpan menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan performa SDM aparatur, beliau memberikan apresiasi kepada para sarjana cumlaude atau dalam bahasa normatifnya putra/putri lulusan terbaik, untuk bergabung menjadi PNS melalui proses pengadaan sesuai aturan,” kata Herman.
Menurut Herman, kebijakan Menteri PANRB untuk memberikan apresiasi
dan ruang kepada putra/putri lulusan terbaik tersebut, pastinya
akuntabel serta memperhatikan aspek legalitas.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi
Khusus ASN Kementerian/Lembaga TA 2014, bahwa yang dimaksud formasi
untuk putra/putri lulusan terbaik, uraiannya adalah:
1) Lulusan dari
Perguruan Tinggi yang Terakreditasi A dan Program Studi Terakreditasi A;
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
3) Predikat Lulusan Cumlaude/dengan Pujian.
“Tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut, pak Menpan menekankan bahwa prosesnya akan berlangsung transparan, objektif dan akuntabel. Kami jamin akan mendapatkan lulusan yang berkualitas dan kompeten,” kata Herman.
Selain kriteria objektif di atas, menurutnya, teknis pelaksanaan
pengadaan formasi putra/putri lulusan terbaik, nantinya akan
dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Panitia
Seleksi Nasional, baik terkait tata cara seleksi maupun persyaratan
administratif lainnya.
Secara umum, pelaksanaan pengadaan ASN dari jalur formasi untuk
putra/putri lulusan terbaik, sama dengan dari jalur umum. Ada passing
grade-nya juga. Yang membedakan hanya persyaratan administratif serta
kepesertaan seleksi, yakni dikompetisikan sesama lulusan terbaik. (Beritabulukumba)
0 Komentar untuk "Pro Kontra Pengangkatan Sarjana Cumlaude Menjadi PNS"