Informasi Pendaftaran, Persyaratan, dan Penerimaan CPNS 2017

Menteri Yuddy: Mengangkat Honorer K2 Sama Saja Melanggar Undang-Undang

Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS melanggar Undang Undang
Kabar mengejutkan disampaikan oleh Menter Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi. Beliau mengatakan bahwa para tenaga honorer K2 yang meminta menjadi CPNS sama saja melanggar UU.

"Kalau saya langgar UU, saya dipenjara. Saya tidak mau mengorbankan kementerian PANRB, sementara itu oknum yang mengutip keuntungan dari pencalonan ini melenggang dan tertawa," Ujar Menteri Yuddy saat membahas hal ini bersama Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Kamis 4 Februari 2016.

UU yang dimaksud adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana sudah dijelaskan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.

Menteri yuddy sudah berusaha untuk memenuhi tuntutan tersebut, namun di APBN belum ada anggaran dan payung hukumnya pun belum jelas.
Tag : Honorer K2, News
0 Komentar untuk "Menteri Yuddy: Mengangkat Honorer K2 Sama Saja Melanggar Undang-Undang"

Back To Top