Pengangkatan eks Tenaga Honorer K2 (THK2) menjadi Calon PNS membuat dilema pemerintah, terutama pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal ini terjadi karena dilema antara Kemanusiaan dan Aturan Hukum.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman menjelaskan upaya-upaya sudah dilakukan untuk mencari jalan terbaik nasib eks tenaga Honorer K2 ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman menjelaskan upaya-upaya sudah dilakukan untuk mencari jalan terbaik nasib eks tenaga Honorer K2 ini.
"Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," tutur Herman.
Namun upaya-upaya tersebut terbenturdengan aturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa Penerimaan CPNS harus melalui tahapan seleksi terlebih dahulu, Rekruitment dan pengangkatan tidak bisa secara langsung atau otomatis.
Selanjutnya pada Pasal 58 ayat 3 juga dijelaskan bahwa Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan-tahapan, diantaranya:
- Perencanaan
- Pengumuman Lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- masa percobaan
- Pengangkatan PNS
Permasalahan ini juga diperkuat oleh Pasal 61 bahwa Setiap Warga Negara Indonesia Mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Menteri Yuddy: Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS = Melanggar Hukum
Jadi, jika Honorer K2 ingin tetap diangkat menjadi CPNS, maka harus dirumuskan kembali masalah Undang-Undang ini dengan DPR.
Bagaimana? Pilih Menegakkan Aturan atau Sisi kemanusiaan?
Jadi, jika Honorer K2 ingin tetap diangkat menjadi CPNS, maka harus dirumuskan kembali masalah Undang-Undang ini dengan DPR.
Bagaimana? Pilih Menegakkan Aturan atau Sisi kemanusiaan?
Tag :
Honorer K2,
News
0 Komentar untuk "Nasib Honorer K2, Antara Aturan dan Kemanusiaan"