Informasi Pendaftaran, Persyaratan, dan Penerimaan CPNS 2017

Nasib Honorer K2, Antara Aturan dan Kemanusiaan

Tenaga Honorer K2 (THK2) menjadi Calon PNS
Pengangkatan eks Tenaga Honorer K2 (THK2) menjadi Calon PNS membuat dilema pemerintah, terutama pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal ini terjadi karena dilema antara Kemanusiaan dan Aturan Hukum.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman menjelaskan upaya-upaya sudah dilakukan untuk mencari jalan terbaik nasib eks tenaga Honorer K2 ini.
"Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," tutur Herman.
Namun upaya-upaya tersebut terbenturdengan aturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa Penerimaan CPNS harus melalui tahapan seleksi terlebih dahulu, Rekruitment dan pengangkatan tidak bisa secara langsung atau otomatis.

Selanjutnya pada Pasal 58 ayat 3 juga dijelaskan bahwa Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan-tahapan, diantaranya:
  1. Perencanaan
  2. Pengumuman Lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman hasil seleksi
  6. masa percobaan
  7. Pengangkatan PNS
Permasalahan ini juga diperkuat oleh Pasal 61 bahwa Setiap Warga Negara Indonesia Mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Menteri Yuddy: Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS = Melanggar Hukum
Jadi, jika Honorer K2 ingin tetap diangkat menjadi CPNS, maka harus dirumuskan kembali masalah Undang-Undang ini dengan DPR.

Bagaimana? Pilih Menegakkan Aturan atau Sisi kemanusiaan?
Tag : Honorer K2, News
0 Komentar untuk "Nasib Honorer K2, Antara Aturan dan Kemanusiaan"

Back To Top