Informasi Pendaftaran, Persyaratan, dan Penerimaan CPNS 2017

Tahun 2016 PNS mendapat 4 Tunjangan, Ini Dia Rinciannya

Tahun 2016 PNS mendapat 4 Tunjangan
Kabar gembira bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS). Mulai 2016 ini mereka akan mendapatkan 4 (Empat) kali tunjangan. Apa saja itu?

Dikutip dari pernyataan resmi Direktur PT. Taspen, Iqbal Latanro:
"Saat ini ada 4 tunjangan yang akan di dapat oleh Pegawai negeri Sipil (PNS) yaitu, Tunjangan jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Tunjangan Hari Tua (THT) dan Tunjangan Pensiun"
Seperti diketahui, PT.Taspen ditunjuk oleh pemerintah untuk pengelola kesejahteraan hari tua ASN.
 
Tujuan diberikan tunjangan ini agar kesejahteraan pegawai ASN semakin meningkat. Sehingga tidak ada keraguan lagi bagi pegawai ketika memasuki usia pensiun, karena semmuanya sudah dilayani. (Dikutip dari detik.com)
Tag : News, PNS
0 Komentar untuk "Tahun 2016 PNS mendapat 4 Tunjangan, Ini Dia Rinciannya"

Back To Top